Revisi UU P2SK: Risiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto yang Perlu Diketahui

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini sedang menjadi sorotan hangat di kalangan pelaku industri kripto Indonesia. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan perlunya perlindungan bagi investor, beberapa pasal dalam rancangan ini memunculkan kekhawatiran, terutama terkait dengan keberlangsungan industri aset kripto di Tanah Air.
Potensi Ancaman dari Regulasi Baru
Banyak pelaku industri menilai bahwa Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C dalam UU P2SK dapat memberikan kekuasaan dominan kepada bursa aset kripto, yang pada gilirannya dapat mengancam model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). PAKD selama ini berperan penting dalam mendukung perdagangan aset kripto, dan adanya regulasi ini berpotensi menghilangkan peran vital mereka.
Kekhawatiran yang muncul adalah bahwa regulasi ini dapat menyebabkan sentralisasi pasar, yang akan mengurangi ruang bagi pedagang kripto independen. Hal ini tentunya akan berdampak buruk pada kompetisi di industri, yang seharusnya menjadi ruang yang sehat untuk inovasi.
Daya Saing Pelaku Lokal Terancam
Salah satu isu yang paling dikhawatirkan adalah menurunnya daya saing pelaku lokal. Dengan adanya pembatasan ini, ada potensi bagi investor domestik untuk beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri. Tentu saja, ini bukan kabar baik bagi perkembangan industri kripto di Indonesia yang seharusnya dapat berkembang secara mandiri.
Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, menegaskan bahwa regulasi yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi di industri. “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ujarnya.
Dampak Terhadap Pasar
Dalam pandangannya, saat industri kripto mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu ketat justru dapat memperburuk situasi pasar dan menambah risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. Calvin menambahkan, “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri.”
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berpandangan bahwa revisi UU P2SK seharusnya membuka peluang bagi pemanfaatan kripto yang lebih luas, termasuk dalam penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Saat ini, regulasi yang ada cenderung terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, padahal potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern masih sangat terbuka lebar.
Apa yang Dapat Kita Ambil dari Ini?
Dari situasi ini, ada beberapa poin penting yang dapat kita ambil. Pertama, sangat penting bagi semua pihak untuk terus berkomunikasi dan berdiskusi tentang regulasi yang tepat agar industri kripto di Indonesia dapat berkembang sesuai dengan potensi yang ada. Kedua, pelaku industri harus tetap proaktif dalam menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka kepada pengambil keputusan.
Kesimpulan
Dalam menghadapi revisi UU P2SK, penting bagi kita untuk memahami risiko sentralisasi dalam perdagangan aset kripto yang mungkin muncul. Regulasi yang mendukung perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi di industri harus menjadi prioritas, demi menjaga daya saing pelaku lokal dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Mari kita berharap agar semua pihak dapat menemukan jalan tengah yang bermanfaat bagi semua.



