Sekjen PDIP: Tak ada Setuju Kebijakan di Luar Hukum – Berita Terkini

Perkembangan terbaru dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta menarik perhatian publik. Sekretaris Jenderal partai tersebut menyatakan diri sebagai korban dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian anggota legislatif.
Dalam sidang duplik pada 18 Juli 2025, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendukung praktik yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp600 juta.
Kasus ini bermula dari permintaan dana operasional untuk proses PAW yang melibatkan Harun Masiku. Menurut informasi dari sumber terpercaya, tidak ada saksi yang melihat keterlibatan langsung Hasto dalam hal tersebut.
Peristiwa ini menjadi momen penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak menanti kelanjutan kasus yang menjadi sorotan media ini.
Pernyataan Tegas Hasto Kristiyanto Tentang Kepatuhan Hukum
Pembelaan hukum Hasto Kristiyanto mengacu pada prinsip dasar actus reus dan mens rea. Dalam sidang Komisi Pemberantasan Korupsi, ia menegaskan tidak adanya niat jahat atau tindakan melanggar aturan.
Pernyataan Hasto di Sidang KPK
“Saya tidak pernah memberikan janji atau imbalan kepada siapapun,” tegas Hasto. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan terkait kasus Harun Masiku.
Ia juga mengutip Putusan MA No. 1276 K/Pid/2025 sebagai dasar pembelaan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam perkara suap.
Penekanan pada Prinsip “Actus Reus” dan “Mens Rea”
Strategi hukum Hasto berfokus pada dua aspek kunci:
- Ketidakhadiran actus reus (tindakan melawan hukum)
- Tidak terbuktinya mens rea (niat jahat)
Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum harus mempertimbangkan kedua unsur tersebut secara seimbang.
“Integritas partai kami tidak boleh dinodai oleh praktik yang melanggar aturan.”
Proses persidangan ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait perkembangan terbaru di bulan Juli 2025.
Konteks Kasus Hukum dan Tuntutan Terhadap Hasto
Harun Masiku, mantan anggota legislatif, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada 2020.
Kasus Harun Masiku dan Dugaan Suap
Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta untuk mengurus PAW.
Menurut sumber terpercaya, uang tersebut diberikan melalui perantara Saeful Bahri.
Tahun | Peristiwa |
---|---|
2019-2020 | Transaksi suap terjadi |
2020 | Harun Masiku dinyatakan buron |
Juli 2025 | Persidangan Hasto dimulai |
Tuntutan Hukuman 7 Tahun Penjara
JPU KPK menjatuhkan tuntutan berdasarkan UU Tipikor Pasal 21 dan 22. Hasto didakwa terlibat dalam menghalangi penyidikan.
Selain penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp600 juta. Tuntutan ini menjadi sorotan media sepanjang Juli 2025.
Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 sebagai Acuan
Pembelaan Hasto mengacu pada putusan Mahkamah Agung ini. Putusan tersebut menekankan pentingnya pembuktian actus reus dan mens rea.
“Tanpa dua unsur ini, perkara tidak bisa dibenarkan,” tegas kuasa hukum Hasto.
Reaksi Politik dan Dukungan dari PDIP
Dukungan politik mulai mengalir dari berbagai pihak terkait kasus hukum ini. PDI Perjuangan sebagai partai besar menunjukkan sikap tegas mendukung proses peradilan yang transparan.
Pernyataan Puan Maharani Tentang Proses Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap tahapan hukum. “Kami percaya pada sistem peradilan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers Juli 2025.
Ia juga menyoroti konsistensi partai dalam mendukung proses hukum yang jujur. Pernyataan ini menjadi penegasan posisi resmi partai terkait perkembangan terbaru.
“Tidak boleh ada dikotomi antara politik dan penegakan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan.”
Posisi PDIP dalam Isu Profesionalisme
Badan pengurus partai menolak tegas anggapan bahwa politik bertentangan dengan profesionalisme. Mereka menerapkan berbagai disiplin ilmu dalam pengelolaan organisasi.
Konsep teknokrasi yang diusung Hasto Kristiyanto menjadi dasar penguatan SDM partai. Hal ini sejalan dengan visi jangka panjang untuk membangun kader berkualitas.
Isu revisi KUHAP yang sedang dibahas DPR juga mendapat perhatian khusus. PDIP menekankan pentingnya reformasi sistem hukum tanpa mengabaikan hak prerogatif presiden.
Kesimpulan
Kasus hukum ini menjadi pembelajaran penting bagi penegakan keadilan di Indonesia. Perkembangan terkini menunjukkan proses hukum yang ketat meski menuai berbagai tanggapan dari publik.
Sebagai partai besar, sikap tegas menjaga integritas menjadi prioritas utama. Hal ini terlihat jelas sejak persidangan dimulai pada Juli 2025.
Putusan MA No. 1276 K/Pid/2025 memberi dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional. Keputusan ini menegaskan pentingnya pembuktian lengkap dalam setiap tahapan persidangan.
Analisis para ahli menunjukkan status tersangka harus melalui proses yang sah. Partai politik pun dituntut lebih transparan dalam menyikapi kasus semacam ini.
Masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan berita terkini seputar kasus ini. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan kita.
➡️ Baca Juga: Homemade Honey-Nut Granola: Camilan Renyah dan Manis Sempurna untuk Nonton Film
➡️ Baca Juga: Mocktail Nanas-Soda: Minuman Segar Bergelembung untuk Momen Bahagia