Sidang pemeriksaan kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan segera dilaksanakan. Acara ini dijadwalkan pada hari Kamis mendatang, 19 Februari 2026, setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Situasi ini tentu menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan dampaknya terhadap institusi kepolisian dan masyarakat.
Pengumuman Sidang Etik
Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, selaku Kepala Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa sidang etik ini akan diadakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Kami akan memberikan update mengenai hasil dari sidang kode etik ini,” ujarnya di Jakarta pada malam Minggu.
Didik Putra Kuncoro, yang kini sudah tidak aktif sebagai Kapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Ia dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp2 miliar.
Proses Penempatan Khusus
Saat ini, Didik belum ditahan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri. Johnny menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait proses kode etik yang sedang berlangsung. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan transparan dan adil.
Tim Gabungan untuk Penyelidikan
Menyusul penetapan Didik sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Tim ini bertugas untuk mendalami lebih lanjut kasus yang melibatkan Didik. “Tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan ini adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat,” tambah Johnny.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri, Bripka IR dan istrinya, AN. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Penemuan Barang Bukti
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif terhadap amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian mengungkapkan adanya lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari situ, keterlibatan AKBP Didik mulai terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML, ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Isir.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, serta ketamin 5 gram.
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai integritas dan tanggung jawab, terutama bagi mereka yang bekerja di institusi publik. Kita semua harus menyadari bahwa tindakan individu tidak hanya mencerminkan diri mereka sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi institusi yang mereka wakili.
Kita berharap proses hukum dan sidang etik ini berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro yang akan diadakan hari Kamis mendatang menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas kepolisian. Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, kita berharap semua pihak dapat belajar dari kasus ini dan menjaga komitmen untuk memberantas narkotika di Indonesia. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
